Berita Maluku Utara, Ternate – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan lagi dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dihubungi, Selasa (22/3/2022), membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara ini.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut,” kata Michael.
Dalam penanganan kasus ini, sebelumnya Polda Malut telah menyerahkan tahap dua empat orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula, tentunya penyidik telah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait pengawasan termasuk SH, bahkan perkara ini sudah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pihak penyidik telah memeriksa seorang konsultan dalam proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula yang berinisial SH.
Dirinya menambahkan, pihaknya dalam penanganan perkara kasus korupsi tidak main-main dalam hal ini pemberantasan korupsi di wilayah Malut.
“Penyidik Polda Malut sangat konsisten dan tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi,” tegas Michael. DMS