Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Papua Tahan Enam Orang Tersangka Kasus TPPO

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 17 June 2023
in Papua
0
Polda Papua Tahan Enam Orang Tersangka Kasus TPPO e1686999551688

Berita Papua, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua saat ini menahan enam orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima, empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran polres.

Berita Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Empat kasus TPPO yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua tercatat dua kasus, dan dua kasus lainnya masing-masing ditangani Polres Jayapura Kota dan Polresta Jayapura.

Kombes Benny mengatakan, penyidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan orang sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Arif Bastari menambahkan, para pelaku kasus TPPO akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.

“Pasal tersebut dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal RpR00 juta rupiah,” jelas Arif.

Kombes Benny berharap agar masyarakat waspada dan berperan aktif dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya perdagangan orang.

“Laporkan jika mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kasus tersebut,” harap Kombes Benny. (Antara-DMS)

Tags: Kombes Pol Ignatius Benny Ady PrabowoKombes Pol. Arif BastariPolda PapuaTPPO
Previous Post

Pemkot Jayapura Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Abepura

Next Post

Militan Serang Sekolah di Uganda Barat, 25 Orang Tewas

Berita Terkait

KKB Roberth Wenda alias Kriminal Hesegem (26 th) (centang merah) saat bersama Egianus Kogoya (pakai ikat kepala).
Daerah

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Thursday, 24 July 2025
Puncak Jayawijaya
Papua

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Monday, 9 June 2025
NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
66aaf6482686e
Papua

KKB Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo

Thursday, 1 August 2024
Next Post
Militan Serang Sekolah di Uganda Barat 25 Orang Tewas

Militan Serang Sekolah di Uganda Barat, 25 Orang Tewas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.