Medan (DMS) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 4,8 kilogram di Jalan Mongonsidi, Kota Medan.
“Pada Rabu (14/8), tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan operasi khusus dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (18/8).
Dua pria yang ditangkap tersebut berinisial SG (25) dan FR (29). SG adalah seorang mahasiswa, sedangkan FR merupakan rekannya, dan keduanya berasal dari Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dari lokasi penangkapan di Jalan Mongonsidi, petugas menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SG sering terlibat dalam peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap SG dan FR di parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi.
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah SG di Jalan Starban, Medan Polonia, di mana petugas menemukan tambahan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper. Kedua pelaku kemudian mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan rencana mereka untuk mengedarkannya di Medan.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. DMS/AC