Jakarta – Tiga tersangka pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM Center) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka adalah WM, CM, dan HI, yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
“Komplotan ini direncanakan untuk beraksi pada awal bulan Ramadhan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Komisaris Polisi Maulana Mukarom, Kepala Polsek Kelapa Gading, dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Jumat.
Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Markas Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain di luar ketiganya.
WM, pelaku pertama, berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang pembobolan ATM di RT 15/RW 08 Jalan Gading Kirana Timur IX Kelapa Gading Barat pada Selasa (9/1). Rekaman CCTV menunjukkan WM dan rekannya CM menggunakan sepeda motor dan masuk ke area ruko di Jalan Gading Kirana Timur IX.
Keduanya memasuki Pusat ATM dan melakukan pembobolan dengan menggunakan peralatan yang mereka bawa, sedangkan pelaku lain, HI, memantau situasi dari luar.
Kerugian yang diakibatkan oleh aksi pembobolan ini diperkirakan mencapai Rp157 juta menurut pihak penyedia ATM di lokasi Kelapa Gading.
“CM dan HI ditangkap di Pondok Gede dan Bekasi Barat, Bekasi, pada Rabu (10/1) dini hari, sebagai hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka pertama,” kata Ajun Komisaris Polisi Emir Maharto Bustarosa, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading.
Dari hasil penyelidikan terhadap keduanya, diketahui bahwa masing-masing tersangka mendapatkan bagian hasil pembobolan sebesar Rp57 juta (WM), Rp50 juta (CM), dan Rp50 juta (HI).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci brangkas ATM yang diklaim milik CM. Kunci tersebut diduga dibuat berdasarkan pengalaman CM dalam melancarkan aksi serupa sebelumnya.
“Sebelumnya, CM juga pernah membobol ATM di Bekasi dan berhasil meraih keuntungan sekitar Rp300 juta. Motif dari ketiga pelaku ini pertama-tama terkait dengan faktor ekonomi,” tambah Emir.
Kedua pelaku juga diketahui sering terlibat dalam perjudian slot. “Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk berjudi slot,” ungkap Emir.
Selanjutnya, polisi akan menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. DMS/Ac