Sorong,Papua Barat (DMS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Kilometer 7, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang bidan yang diduga sebagai pelaku utama.
Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa dua perempuan yang diamankan yakni Defi (49), seorang bidan, dan asistennya Desi (47). Keduanya diduga telah menjalankan praktik aborsi sejak tahun 2020.
“Dari pengakuan mereka, jumlah pasien yang telah ditangani mencapai kurang lebih 120 orang,” kata Happy dalam keterangan pers, Senin (23/6/2025).
Menurut keterangan polisi, para pasien berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pegawai negeri sipil. Tarif yang dipatok pun bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung pada usia kehamilan yang diaborsi.
“Pelaku memasang tarif berdasarkan usia janin. Untuk usia kandungan yang lebih tua, tarifnya bisa mencapai Rp4 juta,” jelasnya.
Selain menangkap dua tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat medis, obat-obatan, dan sejumlah janin yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi menyatakan praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar hukum.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami peran para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik aborsi ilegal tersebut.DMS/KC