Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 2,3 Miliar di Bogor, 8 Orang Jadi Tersangka

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 10 April 2025
in Hukum
0
Uang Palsu

Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 2,3 miliar yang diproduksi di sebuah rumah yang dijadikan ‘pabrik’ di kawasan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025), polisi memamerkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah dicetak dan siap diedarkan.

Berita Lainnya

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Uang tersebut disimpan dalam kantong plastik dan kardus, sebagian dalam bentuk lembaran yang belum dipotong.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 2.329.700.000.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu. Masih ada tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong, dan satu lembar tersebut mencetak enam pecahan Rp 100 ribu,” ujar Haris.

Delapan Tersangka Ditangkap

Delapan tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pencetak, penyedia tempat produksi, hingga pengedar uang palsu. Mereka adalah:

MS (45): mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang

BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): berperan sebagai penjual uang palsu

AY (70): menjadi perantara antara tim produksi dan penjual

DS (41): pencetak uang palsu

LB (50): penyedia lokasi produksi di Bogor

“Delapan pelaku ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Haris.

Para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuBogorPabrikPalsuPolisiUang
Previous Post

BKKBN Maluku Sukses Jalankan Target Program Strategis 2024

Next Post

Terduga Pelaku Penembakan Aipda Anumerta Husni Abdullah Ditangkap Polisi

Berita Terkait

menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Next Post
Ilustrasi

Terduga Pelaku Penembakan Aipda Anumerta Husni Abdullah Ditangkap Polisi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.