Berita Maluku Tenggara, Tual – Puluhan kader DPC GMNI dan GMKI Kota Tual dan Maluku Tenggara menggelar aksi demo di Polres Tual dan Kejari Tual atas kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2018 yang melibatkan Walikota Tual Adam Rahayaan.
Ketua DPC GMNI Kota Tual, Abdul Malik Rengur, dalam orasinya mengatakan, kedatangan GMNI dan GMKI Kota Tual dan Maluku Tenggara ke Polres Tual untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Polda Maluku dan Mabes Polri, melalui Polres Tual menyangkut kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah CBP Kota Tual sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
Menurut Abdul Malik Rengur, kasus CBP Kota Tual telah berjalan lima tahun dan hasil audit BPKP Maluku menunjukkan kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah. Pihak kepolisian juga telah memeriksa Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai saksi dan calon tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka berinisial AAR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, namun mandek hingga saat ini.
Oleh karena itu, kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual tahun 2018, sementara AAR selaku bawahannya yang hanya menerima perintah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua GMKI Kota Tual dan Maluku Tenggara, Wage Rudolof Reubun, dalam orasinya juga menyuarakan hal yang sama, yakni meminta pihak kepolisian Mabes Polri dan Polda Maluku untuk bersikap adil dalam menangani proses hukum kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual terhadap siapapun yang terlibat.
Sejauh ini, mahasiswa menduga pihak kepolisian terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, sementara kasus ini telah berjalan kurang lebih lima tahun, namun Walikota Tual Adam Rahayaan masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menyampaikan berbagai orasi secara bergantian di depan markas Polres Tual, para pendemo diterima oleh Kasat Samapta Polres Tual dan membacakan pernyataan sikap GMNI dan GMKI Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Selanjutnya, rombongan GMNI dan GMKI melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan Negeri Tual dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tual. Mereka langsung menyerahkan isi tuntutan mereka agar Kejaksaan Negeri Tual dapat menindaklanjuti pernyataan sikap mereka ke Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.DMS