Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 17 June 2024
in Hukum
0
Arsip foto uang palsu

Arsip foto uang palsu

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.

“Syukurlah, kasus ini berhasil diungkap sebelum uang palsu ini menyebar ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah uang palsu tersebut akan diedarkan di Jakarta atau daerah lain. “Kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas, dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni M, YA, dan FF. “Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu ini rencananya akan disebar menjelang Idul Adha,” jelas Ade Ary.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Penyidik berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat,” katanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain uang palsu, polisi juga menyita satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni. DMS/AC

Tags: GagalkanJakarta BaratKembanganPeredaranPolda Metro JayaPolisiRp22 MiliarSrengsengUang Palsu
Previous Post

Apple Dikabarkan Akan Rilis iPhone dan MacBook Versi Lebih Tipis

Next Post

Bantu Masyarakat, Polres Buru Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban

Berita Terkait

Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Presiden Prabowo
Hukum

Prabowo saksikan rampasan aset tambang Rp7 T, termasuk uang asing

Monday, 6 October 2025
Jubir KPK
Hukum

Kasus mesin EDC, KPK panggil dirut perusahaan dana pensiun bank

Monday, 6 October 2025
Next Post
Kapolres Buru

Bantu Masyarakat, Polres Buru Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.