Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.
“Syukurlah, kasus ini berhasil diungkap sebelum uang palsu ini menyebar ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah uang palsu tersebut akan diedarkan di Jakarta atau daerah lain. “Kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas, dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni M, YA, dan FF. “Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu ini rencananya akan disebar menjelang Idul Adha,” jelas Ade Ary.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Penyidik berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat,” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain uang palsu, polisi juga menyita satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni. DMS/AC