Makassar – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel, dengan bantuan dari Unit Satuan Reskrim Polsek Rappocini, berhasil menangkap tiga orang tersangka perampokan brankas yang berisi emas dan barang berharga di rumah seorang dosen yang bernama KH, di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Makassar pada hari Jumat. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AR (34 tahun) seorang ojek online, RA (30 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan, dan A (36 tahun) seorang buruh bangunan, yang telah melakukan perampokan beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Rappocini, tim penyelidik melakukan serangkaian investigasi yang mengarah pada identitas para pelaku. Pelaku AD pertama kali ditangkap di Jalan Rajawali. Setelah diinterogasi, ia memberikan informasi mengenai keberadaan dua rekannya, RA dan A, yang sedang berada di Kios Hollywood, Jalan Gunung Latimojong.
Ketika ketiganya ditangkap, mereka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka, sebelum membawa mereka ke RS Bayangkara untuk perawatan medis.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka masuk ke rumah korban setelah mengetuk pintu dan tidak mendapat jawaban. Setelah itu, mereka membongkar pintu masuk dan mencuri brankas yang berisi berbagai barang berharga, termasuk emas, berlian, dan perhiasan.
Nilai total barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi termasuk satu brankas, satu obeng, satu linggis, sejumlah perhiasan emas dan berlian, serta berbagai dokumen penting.
Para pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan modus operandi dengan menyusuri daerah kosong untuk mencari rumah sasaran. Setelah menemukan rumah yang tepat, mereka masuk dengan cara memaksa dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya.
Setelah melakukan perampokan, para pelaku membagi-bagi barang curian dan melakukan transaksi jual-beli dengan penadah barang curian tersebut. Dua dari pelaku bahkan berhasil menggadaikan sebagian barang curian dengan harga yang tinggi, sementara pelaku lainnya memberikan barang curian kepada orang tuanya.
Ini merupakan upaya besar dari pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut, serta memulihkan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. DMS/AC