Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila, yang disebut berinisial ETH (72), terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang karyawannya yang berinisial RZ (42), pada hari Senin (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Ya, pemanggilan tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi di Jakarta, pada hari Minggu.
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa universitas akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.
“Selain itu, kami juga menghormati semua pihak yang terlibat, baik pelapor maupun yang dilaporkan. Kami tetap memegang prinsip ‘praduga tak bersalah’ hingga ada putusan hukum yang final,” katanya.
Putri Langka menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Saat ini, kami hanya dapat menyatakan bahwa yayasan akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas kasus ini serta segala hal yang terkait dengan posisi rektor,” ucapnya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024. Rektor ETH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). DMS/AC