Banda Aceh (DMS) – Kepolisian tidak mengambil tindakan tegas terhadap massa aksi yang mengibarkan bendera Bulan Bintang saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gesekan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan negosiasi dengan massa sebelum mereka memasuki halaman kantor gubernur. Namun, massa tetap bersikeras mengibarkan bendera tersebut selama aksi berlangsung.
“Kami sudah mengimbau agar bendera Bulan Bintang diturunkan, tetapi mereka tetap memaksa. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil kebijakan untuk tidak melakukan tindakan paksa,” ujar Joko kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibanding tindakan represif yang berisiko memicu konflik lebih besar.
“Jika kami bersikap represif, dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru dan membawa isu ini ke tingkat nasional,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, tercatat ada sekitar lima bendera Bulan Bintang yang dikibarkan. Massa menuntut Kementerian Dalam Negeri membatalkan keputusan pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Sebagai informasi, bendera Bulan Bintang merupakan simbol yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bendera ini telah disahkan sebagai lambang Aceh melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013 oleh DPR Aceh. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum memberikan izin resmi untuk pengibaran bendera tersebut.DMS/CC