Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kabupaten Jayapura

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 22 February 2023
in Papua
0
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kabupaten Jayapura

Berita Papua, Sentani – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura meringkus tiga pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Penangkapan tiga pengedar yakni SIR dan BY, warga negara Indonesia dan KY warga negara Papua Nugini, berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Sentani, Rabu (22/2/2023).

Berita Lainnya

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Fredrickus menjelaskan, KY ditangkap pada 11 Februari 2023 di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram.

Kemudian SIR ditangkap pada 19 Februari 2023 di halaman parkir salah satu hotel di Kota Sentani dan BY ditangkap di Ifar Gunung, Sentani.

Fredrickus menerangkan, BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun, namun saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat setelah delapan tahun menjalani masa hukuman.

“BY juga merupakan bandar yang mengendalikan peredaran ganja ke Kabupaten dan Kota Jayapura dari dalam Lapas di Makassar, sehingga kami akan meminta Polres lain untuk memastikannya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dua minggu ini Polres Jayapura telah menyita dua kilogram ganja.

“Dimana semua ganja ini berasal dari negara tetangga Papua Nugini,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. DMS

Tags: AKBP Fredrickus MaclarimboenGanjaKabupaten JayapuraNarkobaNarkotika Golongan IPolres Jayapura
Previous Post

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu China Qin Gang

Next Post

Mengenal Self Assessment System, Melalui Sosialisasi Perwali  24 Tahun 2022

Berita Terkait

Puncak Jayawijaya
Papua

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Monday, 9 June 2025
NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
66aaf6482686e
Papua

KKB Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo

Thursday, 1 August 2024
IMG 20240719 WA0006 2
Papua

Wamendagri Dorong Pemda Di Papua Tengah Bangun Taman Budaya

Friday, 19 July 2024
Next Post
Mengenal Self Assessment System, Melalui Sosialisasi Perwali  24 Tahun 2022

Mengenal Self Assessment System, Melalui Sosialisasi Perwali  24 Tahun 2022

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.