Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Sumsel Memburu Pemilik 111 Kg Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 11 February 2024
in Hukum
0
Konferensi pers 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang

Konferensi pers 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang

Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah giat memburu seorang tersangka, RK, yang diduga sebagai bos pemilik 111 kilogram sabu dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang.

Irjen A Rachmat Wibowo, Kepala Polda Sumatera Selatan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang pada hari Minggu, mengungkapkan bahwa RK telah masuk dalam daftar pencarian buronan karena diduga menjadi dalang dari ketiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Saat ini, ketiga pelaku tersebut, yakni HR, PJ, dan PN, telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda Sumsel.

Berita Lainnya

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

“Ia adalah tersangka yang diduga memberikan perintah kepada ketiga pelaku dalam jumlah besar melalui Whatsapp Call. Selain itu, RK merupakan warga asli Kota Medan, Sumatera Utara,” terangnya.

Irjen Pol Rachmat menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap RK akan terus dilakukan dengan mendalam dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, HR, PJ, dan PN adalah orang-orang yang diduga bekerja atas perintah RK. Mereka berperan sebagai agen yang menyimpan narkoba di rumah yang disebut sebagai gudang oleh para pelaku.

Irjen Pol Rachmat menjelaskan bahwa HR ditangkap pada Kamis, 1 Februari 2024, di Jalan lintas Palembang-Betung berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sementara PN ditangkap pada hari yang sama ketika diduga hendak bertemu dengan HR. “Ketika kediaman PN digeledah, PJ, yang merupakan istrinya, kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah mereka,” tambahnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) primer, atau sebagai pasal subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika ini, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat di wilayah Sumatera Selatan telah terhindar dari bahaya narkoba berkat upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel. DMS/AC

Tags: 111 Kg Sabu131.695 Butir EkstasiIrjen A Rachmat WibowoKepala Polda Sumatera SelatanMemburuPalembangPolisi Sumsel
Previous Post

Film “Star Wars Episode I: The Phantom Menace” kembali tayang di Bioskop

Next Post

KPU Solok Selatan Membatalkan Keterlibatan Empat Parpol dalam Pemilu 2024

Berita Terkait

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli

KPU Solok Selatan Membatalkan Keterlibatan Empat Parpol dalam Pemilu 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.