Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah giat memburu seorang tersangka, RK, yang diduga sebagai bos pemilik 111 kilogram sabu dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang.
Irjen A Rachmat Wibowo, Kepala Polda Sumatera Selatan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang pada hari Minggu, mengungkapkan bahwa RK telah masuk dalam daftar pencarian buronan karena diduga menjadi dalang dari ketiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Saat ini, ketiga pelaku tersebut, yakni HR, PJ, dan PN, telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda Sumsel.
“Ia adalah tersangka yang diduga memberikan perintah kepada ketiga pelaku dalam jumlah besar melalui Whatsapp Call. Selain itu, RK merupakan warga asli Kota Medan, Sumatera Utara,” terangnya.
Irjen Pol Rachmat menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap RK akan terus dilakukan dengan mendalam dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, HR, PJ, dan PN adalah orang-orang yang diduga bekerja atas perintah RK. Mereka berperan sebagai agen yang menyimpan narkoba di rumah yang disebut sebagai gudang oleh para pelaku.
Irjen Pol Rachmat menjelaskan bahwa HR ditangkap pada Kamis, 1 Februari 2024, di Jalan lintas Palembang-Betung berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sementara PN ditangkap pada hari yang sama ketika diduga hendak bertemu dengan HR. “Ketika kediaman PN digeledah, PJ, yang merupakan istrinya, kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah mereka,” tambahnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) primer, atau sebagai pasal subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika ini, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat di wilayah Sumatera Selatan telah terhindar dari bahaya narkoba berkat upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel. DMS/AC