Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan menguras uang korban senilai Rp107 juta.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial ES dan MS, ditangkap pada Rabu (4/9) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Ade Ary menjelaskan bahwa ES bertugas mengamati PIN ATM korban serta mengalihkan perhatian, sementara MS berperan mengganti kartu ATM korban dan mengganjal mesin ATM. “Modus operandi mereka adalah saat korban menggunakan ATM di minimarket, mesin ATM tidak berfungsi. Ketika korban beralih ke mesin ATM lain, pelaku mengganti dan mengganjal kartu ATM korban dengan yang baru,” jelas Ade Ary.
Akibat aksi tersebut, ketika korban mendapatkan kartu ATM baru, saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp107 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor penerbit ATM, yang mengonfirmasi adanya penarikan dana yang tidak sah.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami baru mengungkap satu lokasi kejadian dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan waspada terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kejadian serupa. Kasus ini terjadi di salah satu minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (8/8). DMS/AC