Bogor (DMS) – Kepolisian Resor Bogor berhasil menangkap empat pelaku teror keji terhadap satu keluarga di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan satu korban tewas. Aksi brutal ini mengakibatkan HS (26) meninggal dunia, sementara tiga anggota keluarganya mengalami luka parah.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26). Menurut Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, otak dari kejahatan ini adalah D, yang memiliki hubungan bisnis dengan korban terkait gadai mobil.
“Keempat pelaku kami tangkap di lokasi berbeda. Dua pelaku, C dan O, kami amankan pada 17 September di Cibungbulang. Pelaku utama, D dan S, ditangkap pada 20 September di Pandeglang, Banten,” ujar Adhimas dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.
Menurut Adhimas, motif kejahatan ini didasari oleh dendam setelah D gagal melunasi utang sebesar Rp23 juta kepada korban HS. Rencana keji ini sudah disusun sejak lama, dan pada 18 September dini hari, para pelaku mengeksekusi keluarga korban.
Pada malam kejadian, pelaku D dan S datang ke rumah korban dengan membawa kunci pas besar yang sudah dipersiapkan. Mereka sempat minum kopi dan alkohol bersama korban sebelum D memukul kepala HS hingga tewas. S kemudian menjerat leher korban dengan kabel.
Setelah memastikan HS tewas, kedua pelaku menyerang istri korban, RF (27), anak AL (10), dan mertua NN (55), menyebabkan mereka luka berat. Para pelaku kemudian membawa kabur mobil korban jenis Mitsubishi Xpander untuk melarikan diri.
Rencananya, para pelaku akan memindahkan tubuh para korban, namun saat kembali ke rumah korban, mereka mendapati lokasi sudah ramai oleh warga sehingga rencana itu batal. Mereka pun melarikan diri menuju Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan kejahatan ini dengan alasan ekonomi. Mereka mengambil perhiasan milik istri korban dan beberapa ponsel.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. DMS/AC