Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Kakak-Adik yang Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol di Medan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 10 May 2025
in Hukum
0
Pengirim Bayi

Medan (DMS) – Kepolisian menangkap sepasang kakak-adik berinisial R (24) dan NH (21) yang diduga mengirimkan paket berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah antara R dan adiknya NH.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).

“R dan NH merupakan kakak-adik. Bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang antara keduanya,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers di Medan.

Menurut hasil penyelidikan, NH melahirkan bayi itu pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan, Sicanang Belawan.

Bayi yang lahir prematur tersebut jatuh sakit pada 7 Mei 2025 dan dibawa ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung.

Namun, karena kondisinya memburuk dan memerlukan perawatan lanjutan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan.

“NH melahirkan sendiri tanpa bantuan medis. Karena tidak memiliki dokumen identitas keluarga, NH memutuskan untuk membawa pulang bayinya,” ungkap Gidion.

Bayi tersebut kemudian meninggal dunia pada malam harinya, 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Esok harinya, R dan NH membawa jasad bayi itu ke Hotel Abadi Brayan.

Pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan ojol untuk mengirimkan jasad bayi tersebut.

“Mereka menyerahkan jasad bayi yang dibungkus dalam tas dan ditutupi kain kepada pengemudi ojol untuk dikirim ke lokasi yang telah ditentukan, dengan penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” jelas Gidion.

Pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari mengantarkan paket itu ke masjid tujuan. Namun, karena tak ada respons dari penerima, Yusuf memeriksa isi paket dan terkejut mendapati mayat bayi di dalamnya. Ia segera melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Polisi kemudian menangkap R dan NH. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.DMS/CC

Tags: BayiBerita MalukuHukumPolisiMayatOjolPengirimTangkap
Previous Post

Lourdes Leon Tampil Berani di Paris Fashion Week dengan Busana Transparan

Next Post

107 Calon Haji Gagal Berangkat di Soetta, Gunakan Visa Kerja

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
CJH

107 Calon Haji Gagal Berangkat di Soetta, Gunakan Visa Kerja

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.