Medan (DMS) – Kepolisian menangkap sepasang kakak-adik berinisial R (24) dan NH (21) yang diduga mengirimkan paket berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah antara R dan adiknya NH.
Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
“R dan NH merupakan kakak-adik. Bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang antara keduanya,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers di Medan.
Menurut hasil penyelidikan, NH melahirkan bayi itu pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan, Sicanang Belawan.
Bayi yang lahir prematur tersebut jatuh sakit pada 7 Mei 2025 dan dibawa ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung.
Namun, karena kondisinya memburuk dan memerlukan perawatan lanjutan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan.
“NH melahirkan sendiri tanpa bantuan medis. Karena tidak memiliki dokumen identitas keluarga, NH memutuskan untuk membawa pulang bayinya,” ungkap Gidion.
Bayi tersebut kemudian meninggal dunia pada malam harinya, 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Esok harinya, R dan NH membawa jasad bayi itu ke Hotel Abadi Brayan.
Pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan ojol untuk mengirimkan jasad bayi tersebut.
“Mereka menyerahkan jasad bayi yang dibungkus dalam tas dan ditutupi kain kepada pengemudi ojol untuk dikirim ke lokasi yang telah ditentukan, dengan penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” jelas Gidion.
Pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari mengantarkan paket itu ke masjid tujuan. Namun, karena tak ada respons dari penerima, Yusuf memeriksa isi paket dan terkejut mendapati mayat bayi di dalamnya. Ia segera melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menangkap R dan NH. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.DMS/CC