Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin.
“Kami menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 72 kilogram sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial R (29) dan A (19). Hengki menjelaskan bahwa kedua tersangka memanfaatkan momen perayaan HUT Bhayangkara ke-78 untuk menjalankan aksinya.
Menurut Hengki, kontrakan tersebut digunakan kedua tersangka untuk menyimpan sabu. Setelah sabu tersebut dijual, mereka kemudian mengunci kontrakan tersebut.
“Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Hengki.
Hengki juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan tersangka R dan A.
“Ketika kami sibuk dengan perayaan Hari Bhayangkara, sindikat narkoba ini tetap melancarkan peredaran gelapnya,” ujarnya.
Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
“Kami tidak akan lengah dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk sabu, yang sangat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya. DMS/AC