Namlea, Pulau Buru (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di ruas jalan Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Pelaku berinisial G.N (36), warga Kabupaten Buru, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban bernama Syahril. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres Buru, I Kadek Dwi Pramartha Putra, menjelaskan peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku dan sepeda motor yang ditumpangi korban bersama dua orang lainnya.
“Saat korban dan saksi berusaha menolong anak pelaku, tersangka yang panik dan emosi mengira korban sebagai pihak yang menabrak. Tersangka lalu mengambil parang dari tendanya dan menyerang korban dari belakang,” jelas Kadek.
Akibat serangan tersebut, Syahril meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian wajah dan leher.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian hitam, dan celana cokelat yang digunakan saat kejadian.
Kini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.DMS