Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Minta Tolong

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 10 July 2024
in Hukum
0
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial RA, yang menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku menjual motor hasil curiannya untuk mendapatkan uang.

“Kami menangkap RA yang membawa lari motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang,” kata Agus di Jakarta, Rabu. Aksi penipuan ini terjadi di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) ikon Pantjoran Jakarta Utara pada Jumat (17/5).

Berita Lainnya

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Agus menjelaskan bahwa modus operandi ini bukan hipnotis, melainkan murni permintaan tolong yang disertai dengan percakapan antara korban dan pelaku. Kejadian bermula saat korban, SBU, sedang berjalan-jalan di lokasi wisata PIK. Ia didatangi oleh dua pria berinisial RA dan H. Pelaku RA menegur korban agar tidak ngebut saat mengendarai motor, kemudian mereka berbicara dan pelaku meminta tolong untuk diantar ke rumah temannya di kawasan Jembatan Tiga. Korban setuju dan pelaku RA meyakinkan korban bahwa dirinya mengetahui jalan menuju lokasi tersebut.

Mereka pergi dengan dua motor; motor korban yang dikendarai RA dan motor pelaku H. Saat sampai di waduk Pluit, kedua motor berpencar, dan RA membawa korban ke arah Jembatan Tiga. Di sana, RA menurunkan korban dengan alasan ingin mengambil barang, namun kemudian tidak kembali dan meninggalkan korban sendirian.

“Korban disuruh menunggu, tetapi pelaku tidak muncul kembali,” kata Agus. Pelaku RA kemudian menjual motor merek Yamaha Aerox seharga Rp6 juta, dan uang hasil penjualan dibagi dengan pelaku H.

“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp23 juta,” tambah Agus. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos, dan empat lembar rekaman kamera pengintai.

Pelaku RA dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. “Kami masih mencari teman pelaku berinisial H yang masih berkeliaran,” pungkas Agus. DMS/AC

Tags: Minta TolongModusPencuri MotorPolisiPolisi Tangkap
Previous Post

Tim Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Next Post

Bareskrim Terima Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina

Berita Terkait

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Tim kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi

Bareskrim Terima Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.