Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KDRT yang Berujung pada Kematian Korban

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 12 February 2024
in Hukum
0
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah)

Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah)

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan bernama DS (41) meninggal dunia. Tersangka tersebut adalah suami korban, berinisial DMM (40) tahun.

AKP Gandha Syah Hidayat, Kepala Satreskrim Polres Malang, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini memerlukan waktu karena pihak kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

Berita Lainnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 di Perum Bumi Mondoroko Raya, Kabupaten Malang. Korban berasal dari Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kota Malang.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli. Mereka juga mengamankan bukti berupa video kesaksian anak kandung korban dan buku harian milik korban yang berisi curahan hati.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka dan korban sering bertengkar karena saling curiga memiliki pasangan lain. Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban menjadi titik akhir dari konflik rumah tangga tersebut.

Tersangka DMM saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. DMS/AC

Tags: Gandha Syah HidayatKDRTKematian KorbanKepala Satreskrim Polres MalangMalangPolisiTersangka
Previous Post

WhatsApp Memperkenalkan Sinkronisasi Kunci Obrolan di Seluruh Perangkat

Next Post

Pemecatan Kepala Puskesmas di Palembang karena Melarang Pegawai Hamil

Berita Terkait

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
KPK
Hukum

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Next Post
Suasana 18 pegawai Puskesmas Sabokingking saat melaporkan di Inspektorat di Palembang

Pemecatan Kepala Puskesmas di Palembang karena Melarang Pegawai Hamil

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.