Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan bernama DS (41) meninggal dunia. Tersangka tersebut adalah suami korban, berinisial DMM (40) tahun.
AKP Gandha Syah Hidayat, Kepala Satreskrim Polres Malang, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini memerlukan waktu karena pihak kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 di Perum Bumi Mondoroko Raya, Kabupaten Malang. Korban berasal dari Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kota Malang.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli. Mereka juga mengamankan bukti berupa video kesaksian anak kandung korban dan buku harian milik korban yang berisi curahan hati.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka dan korban sering bertengkar karena saling curiga memiliki pasangan lain. Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban menjadi titik akhir dari konflik rumah tangga tersebut.
Tersangka DMM saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. DMS/AC