Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua klaster tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di depan rumah sakit di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu (21/5) malam. Total 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seluruh tersangka merupakan oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan. Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas.
“Dari 30 tersangka yang telah ditahan, seluruhnya adalah oknum anggota dan pengurus ormas berinisial PP,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).
Dua Klaster Tersangka
Kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yakni:
MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)
CH (Komandan Komando Inti MPC Tangsel)
SN (Wakil Komandan Komando Inti MPC Tangsel)
S (Ketua PAC Serpong Utara)
AY (Sekretaris PAC Serpong Utara)
AS (Ketua Ranting Pondok Benda)
M (Wakil Ketua Ranting Pondok Benda)
MG (Wakil Ketua Ranting Benda)
Sementara itu, 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas, yaitu RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Adapun satu tersangka lainnya, Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Akan terus kami buru untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut,” tegas Ade Ary.
Latar Belakang Bentrokan
Insiden bentrokan terjadi di depan sebuah rumah sakit di Pamulang dan sempat viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, keributan diduga dipicu oleh perebutan lahan parkir antara pihak pengelola dan ormas setempat.DMS/CC