Bekasi, Jawa Barat (MataMaluku) — Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial R di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh keluarga korban, seorang perempuan berinisial M (29).
Kakak korban, Sg Paramuda, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi.
“Kami telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pengacara dan resmi melaporkannya ke polisi. Kami berharap adik kami mendapatkan keadilan,” ujarnya di Cikarang, Senin (23/6).
Tak hanya melalui jalur hukum, keluarga korban juga berencana melaporkan dokter R ke organisasi profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Semua laporan pasti kami proses,” tegasnya.
Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, turut angkat suara terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan bawahannya. Ia menyatakan bahwa dokter R telah diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan investigasi, masa tugas dokter R langsung dihentikan. Sebagai perempuan, saya sangat marah mendengar laporan ini,” kata Erni.
Erni menambahkan, kewenangan rumah sakit hanya sebatas memberikan sanksi administratif, sementara proses hukum menjadi wewenang kepolisian.
“Jika ada yang belum puas dengan tindakan kami secara administratif, silakan menempuh jalur hukum. Itu langkah yang tepat agar semuanya terang benderang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban. DMS/AC