Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial JM, siswa kelas XI SMA di Dobo, yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan menggunakan busur panah. Peristiwa ini mengakibatkan seorang remaja bernama Semmy Kubela (16) mengalami luka serius pada bagian pinggang belakang.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIT. Hal tersebut disampaikan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Aru, Faisal Tuanany, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8).
Menurut keterangan penyidik, peristiwa bermula ketika pelaku bersama seorang rekannya ditegur oleh kelompok lain dengan nada menantang. Merasa terprovokasi, pelaku pulang ke rumah temannya dan mengambil busur serta anak panah yang sebelumnya disimpan.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku bersama tiga rekannya kembali ke lokasi kejadian di kompleks Kampung Terangan. Saat melihat kelompok remaja yang menantangnya, pelaku melepaskan panah dari jarak sekitar 7 meter. Sasaran awal berhasil menghindar, namun anak panah justru mengenai korban Semmy Kubela, yang berada di sampingnya.
“Korban langsung dilarikan ke RSU Cenderawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisi korban masih dalam pengawasan dokter,” ungkap Faisal Tuanany.
Selain pelaku utama, polisi juga memeriksa tiga remaja lain yang berada di lokasi saat kejadian, masing-masing berusia 12–14 tahun. Sementara itu, pihak keluarga pelaku telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan.
“Kami tetap memproses perkara ini sesuai aturan hukum, meskipun ada upaya damai dari pihak keluarga. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi anak-anak muda lainnya,” tambah Faisal.
Salah satu anggota keluarga korban, Amos Kubela, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. “Kami berharap pelaku diberi pembinaan yang tegas, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi di kampung ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan motif pelaku adalah pelampiasan amarah. Ia menggunakan busur panah yang mengenai korban secara tidak sengaja. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.DMS