Ambon-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri ACCU lampu jalan di lebih dari 30 lokasi berbeda dalam kota Masohi.
Dari penangkapan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, terdiri dari satu orang desawa dan 9 adalah anak-anak. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penada barang curian.
Press Realese Polres Maluku Tengah yang digelar pada Selasa Siang, salah satu tersangka inisial HRT mengakui, aksi pencurian yang dilaukan dengan cara memanjat tiang listrik pada lokasi komplek Masjid raya kota Masohi sekitar pukul 02 dini hari. Barang tersebut ditampung pada sebuah rumah kosong dan selanjutnya diserahkan kepada para penada.
Dari penjualan ACCU curian dibagi bersama rekannya maka masing-masing memperoleh Rp.65.000
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Raja Ahthur Lumongga Simamora, kepada DMS Media Group menjelaskan, 10 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DIJ (17), RM (16), LD (15), MNK (14), HRT (18), RP (16), AN( 16), YB (14), dan AU(12). Termasuk dua tersangka lainnya yang bertindak sebagai penada hasil barang curian yang didapat.
Sementara barang bukti yang disita sebanyak 4 buah ACCU lampu jalan, dari 12 Lokasi Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Jajaran Polres Maluku Tengah, kata Simamora akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap para tersangka diluar wilayah kota Masohi, karena menurutnya komplotan ini, diduga mempunyai jaringan diluar kota Masohi, untuk itu pengembangan masih terus dilakukan.
Agar kedepan kejadian yang sama tidak terulang kembali, Polres Maluku Tengah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setemapt, dapat melakukan pemasangan CCTV pada lokasi-lokasi tertentu yang diangkap rawan terjadi pencurian fasilitas umum.DMS