Berita Buru, Namlea – Jajaran Polres Pulau Buru menggelar Press Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres setempat yang terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2023.
Pengungkapan kasus disampaikan kepada sejumlah awak media bertempat di Mapolsek Waeapo itu, juga menghadirkan para tersangka besama barang bukti.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjelaskan, sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pulau Buru yakni dugaan tindak pidana pertambangan emas, penyalagunaan BBM bersubsidi, narkoba dan hasil operasi PETI Salawaku 2023.
Untuk kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas, Polres Pulau Buru berhasil mengamankan empat orang pelaku atas nama Imran Safi Mala alias Imran, Muhamad Koko Ridwan alias Ridwan, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenli Relebulan alias Stenli dan Budi Rianto alias Budi.
“Keempat pelaku dimankan saat melakukan kegiatan pertambangan illegal pada lokasi Sungai Anahoni desa Kayeli kecamatan Teluk Kayeli dan jalur B desa Persiapan Wamsait kecamatan Wailata kabupaten Buru”ucap Egia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit eksavator, 1 karung berisi material, 2 helm, 1 jaket, 1 unit mesin tsurumi, 1 karung bahan kimia merek WS04 dan beberapa barang bukti lainya.
Para tersangka dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020tentang cipta kerja dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda diatas 1,5 hingga 10 milar rupiah.
Dalam press release tersebut Polres Pulau Buru juga menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Dimana beberapa orang berhasil diamankan bersama barang bukti.
Saat menyamapikan Press Release, Kapolres Egia Febri Kusumawiatmaja, didampingi oleh Wakapolres Ruben Sihombing, Kabagops Upsril Futwembun Kasatreskrim Adytia Bambang Sundawa, Paur Humas MYS Jamaludin dan sejumlah Perwira Polres Pulau Buru.DMS