Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polres Tetapkan Kakak-Adik sebagai Tersangka dalam Kasus Carok Massal di Bangkalan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 14 January 2024
in Nasional
0
Tersangka kasus carok massal, Polres Bangkalan

Tersangka kasus carok massal, Polres Bangkalan

Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, resmi menetapkan dua bersaudara sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat (12/1).

“Kedua orang yang kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam konferensi pers di Bangkalan, Jawa Timur, pada hari Minggu.

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Insiden carok massal pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan empat orang tewas, yaitu MTJ, MTD, NJ, dan HF, yang semuanya merupakan anggota satu keluarga. Tiga korban berasal dari Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan satu orang dari Desa Bumi Anyar.

“Hari ini, kami berhasil mengungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar. Kejadian tersebut terekam dalam video warga dan sempat menjadi viral di media sosial, insiden itu terjadi pada tanggal 12 Januari lalu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, pada Minggu (14/1/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa pertarungan dengan senjata tajam jenis celurut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ketika tersangka HB menuju tempat tahlilan di desanya. Ketika MTJ dan kelompoknya melintas dengan sepeda motor, HB mencoba menyapa mereka. Namun, sapaan tersebut memicu ketidakpuasan MTJ, yang kemudian menantang HB untuk duel setelah adu mulut.

“Pertikaian itu tidak berhenti di sana. MTJ, setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.

Menerima tantangan, HB pulang untuk mengambil senjata dan melibatkan adiknya dalam duel melawan MTJ dan kelompoknya.

“Mereka berdua pamit kepada orang tua mereka, meski dilarang. Namun, mereka tetap ingin menghadapi tantangan duel dan menuju lokasi pertikaian,” jelas Febri.

Ketika tiba di lokasi, HB dan adiknya, HW, yang sudah kehilangan kendali, menyerang dengan kejam menggunakan senjata tajam. Pertempuran senjata terjadi, dan akhirnya, empat orang tewas bersimbah darah.

“Tersangka HB, meskipun motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya dengan kejam. Duel 2 vs 4 berakhir dengan kematian empat orang. Tersangka mengakui bahwa ada lebih dari enam orang di lokasi, dan sebagian dari mereka melarikan diri setelah melihat rekannya tumbang,” pungkas Febri.

Kedua bersaudara tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengamanan di dua desa tersebut karena ada kabar adanya upaya balas dendam dari kedua keluarga yang terlibat.

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik lanjutan,” kata Kapolres. DMS/Ac

Tags: AKBP Febri Isman JayaBangkalanCarok MassalJawa TimurKakak-AdikKapolres BangkalanPolresTersangka
Previous Post

WhatsApp Mengenalkan Format Teks Baru untuk Android dan iOS

Next Post

Real Madrid Gempur Barcelona 4-1 dalam Piala Super Spanyol

Berita Terkait

Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Monday, 16 June 2025
Ilustrasi Sejumlah aktivis
Nasional

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Sunday, 15 June 2025
Korupsi
Nasional

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Saturday, 14 June 2025
Air India
Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Friday, 13 June 2025
Presiden 1
Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Thursday, 12 June 2025
JIExpo
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Vinicius Jr melewati Inaki Pena Sotorres di laga Real Madrid vs Barcelona di final Supercopa de Espana di Al-Awwal Stadium, Arab Saudi

Real Madrid Gempur Barcelona 4-1 dalam Piala Super Spanyol

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.