Berita Ambon – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan enam pelaku penusukan. Pelaku EN dan kelima pelaku lain terlibat tindak Pidana pembunuhan atau kekerasan serta penganiayaan bersama mengakibatkan meninggalnya Husein Suat. Kejadiannya terjadi di Jembatan Merah Putih Desa Poka.
Kepala polresta Ambon dan PP Lease Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan hal ini di depan sejumlah wartawan di Mako Polresta Ambon dan PP Lease Senin 15/02/2021. Dia menambahkan bahwa saat ini enam orang pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Dirinya memaparkan dari keenam pelaku ada tiga pelaku yang masih di bawah umur. Sedangkan tiga lain btermasuk pelaku penusukan yakni berinisila EN adalah orang dewasa.
Leo menambahkan, EN yang berusia 32 tahun adalah pelaku yang tertua dari lima pelaku lainya. EN sempat kabur ke daerah tempat tinggalnya karena banyak warga dan aparat kepolisian yang mencarinya. Hingga pada akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (13/02) di Polsek Leihitu.
Di Mako Polresta Ambon Simatupang menambahkan, barang bukti berupa benda tajam yang EN gunakan untuk menusuk korban di JMP desa Poka pada Kamis malam ini belum di temukan. Hal ini karena pelaku mengaku langsung membuang benda tersebut setelah menusuk korban.
Olah TKP di Mako Polresta Ambon
Kepada para pelaku pihak kepolisian mengenakan pasal Pembunuhan dan Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang. Rumusan ini tertera dalam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.
“Jadi total pelaku ada enam yang terkait langsung dengan kejadian di JMP. Kita bekerja berdasarkan keterangan saksi, kemudian alat bukti di lapangan. Setelahnya olah TKP. Kemudian kita lihat unsur penerapan pasalnya Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Tapi sekali lagi ini ancaman hukuman saja. Yang memutus hukuman bukan kami dari pihak Kepolisian tapi Hakim di pengadilan” Ujar Kepala polresta Ambon.
Dalam kegiatan Press Release yang di Mako Polresta Ambon dan PP Lease ini hadir 6 pelaku. Mereka memperagakan aksi mereka saat mengejar korban dengan cara memepet dan menendang korban hingga terjatuh dan menusuk korban.
Kepada masyarakat kota Ambon, kepala polresta Ambon berharap untuk dapat menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Jangan sampai membuat persolan baru yang dapat memicu terganggunya Kamtibmas di wilayah kota Ambon.
Pihak polisi mengatakan bahwa semua pelaku akan mereka proses sesuai hukum dan undang-undang. Saat ini saat ini keenam pelaku telah di amankan di Rutan Polresta Ambon guna menjalani proses hukum. /radiodms.com/