Berita Ambon – Polresta Ambon amankan dan Pulau-pulau Lease mengamankan para pelaku yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus bentrok di Desa Liang pada Senin (4/1) lalu yang menyebabkan 4 unit rumah warga ikut terbakar.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Leo Surya Nugraha Simatupang saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan di Mapolrsta pulau Ambon pada Selasa 12/01/2020 menjelaskan, pada insiden bentrok yang terjadi pada tanggal 04 Januari 2021, pihak kepolisian mengamankan lima tersangka, sementara pada kasus bentrok sebelumnya satu tersangka berhasil diamankan dan beberap lainya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Secara tegas selaku Kapolresta dirinya sangat menyesalakan insiden bentrok yang kembali terjadi pada desa Liang dimana kejadian tersebut sepanjang tahun 2020 telah tiga kali terjadi termasuk terulang kembali diawal tahun 2021 dan mengakibatkan terganggunya stabilitas kemanan masyarakat termasuk menimbulkan kerugian harta benda yakni terbakarnya sejumlah rumah warga di desa Liang.
Oleh karena itu aparat kepolisian jajaran Polresta pulau Ambon dibantu Polda dan Kodim mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan para pelaku yang menjadi pemicu terjadi insiden bentrokan warga di desa Liang.
Diatakan Simatupang, dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, para pelaku yang saat ini ditahan dalam insiden bentrok desa Liang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka lima adalah pelaku pada awal Januari 2021 dan satu pelaku dalam kasus yang sama di tahun 2020, sementara sejumlah pelaku lainya sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolersta memastikan aparat kepolisian akan melakukan proses hukum bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden bentrok di desa Liang dimana bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan di proses hingga ke pengadilan, sehingga memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Terkait dengan kasus di Liang ini memang kita sesalkan berulang kali terjadi tahun 2020 saja sudah lebih dari tiga kali kejadian dan di awal tahun terualang lagi kami dari jajaran Kepolisian sudah mengadakan beberapa upaya tapi kembali ke kesadaran masyarakat di daerah itu selama masyarakat tidak mempunyai kesadaran untuk menjaga ketertiban, tentu Polri tidak bisa berbuat lebih banyak lagi, untuk itu dalam hal ini kami dari jajaran Polresta di back up dari Polda dan juga Kodim kita lakukan tindakan tegas bagi mereka – mereka ini yang berupaya membuat keributan di wilayah hukum Polresta , untuk kasus 4 Januari 2021 itu sudah di amankan sebanyak lima orang tersangka” Ujar Kapolresta.
Sementara disinggung soal akar pemicu terjadi insiden bentrok yang selalu berulang diantar warga didesa Liang, kata Simatupang dari hasil penyelidikan yang dilakukan salah satu alasan adalah persoalan belum adanya pemilihan dan penetapan raja devenitif di desa Liang.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini bupati untuk dapat segera melakukan proses pemilihan dan penetapan raja devenetif sehingga tidak lagi menimbulkan konflik-konflik baru di desa Liang dikemudian hari. radiodms.com