Berita Ambon – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berimisial GM karena diduga memalsukan identitas Diri dan kini sementara menjalani proses pemberkasan Tahap satu untuk proses lebih lanjut dan sementar di amankan di mako Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Kapolresta pulau Ambon dan PP Lease Leo Surya Nugraha Simatupang, membenarkan adanya penahanan salah satu WNA asal Belanda berinisila GM, dikarenakan yaga bersangkutan diduga memalsukan idetitas diri.
Diktakan Kapolresta, Warga Asing asal Belanda ini terancam dideportasi atau di pulanggkan ke Negara asalnya apabila terbukti yang melanggar izin tinggal (overstay) di kota Ambon selama beberapa tahun ini, hingga tertangkap oleh pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolersta, pelanggaran yang di lakukan GM, yakni yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan seluruh identitas dirinya mulai dari tingkat RT hingga kelurahan dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal kota Ambon.
Simatupang menambahkan kini berkas WNA sementara diproses dan masuk tahap satu dan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan seluruh berkas agar dapat segera di proses selanjutnya.
“Yang kami amankan, karena memalsukan identitas, saat ini kami proses tahap I tinggal menunggu koordinasi dengan Jaksa untuk melengkapi berkas, dia mengunakan data – data yang palsu yang dia berikan mulai dari tingkat RT sampai ke kelurahan” Ujar Kapolresta.
Sejak tahun 2013 GM WNA asal Negeri Kincir angin ini telah berada di kota Ambon olehnya itu pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Polresta Ambon sementara melakukan pengembangan kasus tersebut. Kepolisian juga, kata Simatupang akan mengevaluasi sistim pengawasan yang ada, penyebab yang bersangkutan dapat lolos saat mengurusi identitas diri berupa KTP asal kota Ambon.DMS