Ambon, Maluku (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Ambon. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Tersangka Pasutri berinisial IB (40) dan MA (43), sementara tiga lainnya adalah FB (35), AP (40), dan ASP (23). Dalam operasi penangkapan, polisi menyita 25 unit sepeda motor hasil curian dan satu mobil rental yang digunakan untuk mengangkut kendaraan ke Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, menjelaskan kelima tersangka ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polresta Ambon, dengan dukungan dari Polres Maluku Tengah dan Polres Seram Bagian Barat.
Para tersangka diduga menggunakan kunci leter T, obeng, dan alat bantu lainnya untuk membobol kendaraan. Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan IB di Desa Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, pada 22 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap MA, istri IB, serta tiga tersangka lain di wilayah Kabupaten Buru dan Kota Ambon. Tersangka AP ditangkap di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025 dan diduga berperan sebagai penadah.
Polisi menyita 11 sepeda motor dari Kabupaten Buru, 14 unit dari Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, serta satu unit dari Kota Ambon.
Polisi memastikan dari total 25 motor yang disita, 22 di antaranya merupakan hasil curian berdasarkan pengakuan para pelaku.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.DMS