Berita Papua, Jayapura – Polisi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian empat warga setempat akibat mengonsumsi minuman keras oplosan pada Sabtu (2/9). Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah SR (37 tahun) dan DCY alias PW (30 tahun), yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang lagi bernama FSM (31 tahun).
Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon, Kapolresta Jayapura Kota, menyatakan, “Ketiganya telah dijadikan tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang mengakibatkan kematian empat orang.”
Kasus ini terungkap setelah empat dari 11 warga Dok IX, Kota Jayapura, diberitakan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang mengandung alkohol dengan kadar 96 persen. Minuman keras oplosan ini diketahui diracik oleh tersangka FSM.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, minuman keras oplosan hasil racikan FSM kemudian diberikan kepada pasangan suami istri SR dan PW. Selanjutnya, pasangan tersebut menyebarkan minuman keras oplosan tersebut kepada warga lainnya.
Sebanyak 11 orang warga diketahui mengonsumsi minuman keras oplosan tersebut mulai dari Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9). Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efek samping yang serius, seperti sesak napas dan penglihatan yang kabur. Mereka kemudian segera dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit.
“Ketika tiba di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal dunia. Satu orang lainnya dirawat di RST Marthen Indey, dan enam lainnya diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan,” tambah Kapolresta.
Keempat warga yang meninggal tersebut adalah YW (42 tahun), AM (35 tahun), KlB (38 tahun), dan YB (43 tahun).
Kapolresta menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan/atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 25 tahun. DMS