Jakarta – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang sebelumnya berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal penyidikan pada tahun 2022.
AKBP Sentot Kunto Wibowo, Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan, “Polri telah melakukan penjemputan terhadap DPO Putra Wibowo dengan kerjasama Hubinter Polri, dan saat ini telah tiba di Bandara Soekarno Hatta.” Ia menambahkan bahwa Putra Wibowo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan dan penipuan.
“Tersangka Putra Wibowo selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kunto.
Informasi terkait lokasi penangkapan DPO Putra Wibowo tidak diungkapkan oleh Kunto. Informasi resmi mengenai upaya hukum ini dijadwalkan akan disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Humas Polri pada hari Sabtu (27/1) di Bareskrim Polri.
Putra Wibowo merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus penipuan investasi yang menggunakan aplikasi robot trading Viral Blast Global. Bersama dengan Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), keempat tersangka ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan tahun 2022.
Kasus ini juga mencakup tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, yang terlibat dengan sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Zainal Hudha Purnama, salah satu tersangka, diketahui sebagai manajer klub sepak bola Madura United.
Perusahaan PT Trust Global Karya menjual produk e-Book kepada anggota dengan klaim sebagai materi pembelajaran trading. Anggota yang bergabung diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut, dengan bonus sebesar 10 persen setiap merekrut anggota baru.
Uang hasil penjualan tersebut disalurkan ke rekening exchanger yang ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. Diperkirakan kasus robot trading Viral Blast telah merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama, dengan estimasi nilai kedua rumah tersebut mencapai Rp15 miliar. Aset-aset ini diduga merupakan hasil penipuan melalui modus operandi robot trading yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama tersangka lainnya, serta di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. DMS/Ac