Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menanggapi pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang mengancam akan melaporkan penyidik Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ancaman tersebut terkait penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak transparan.
Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo tersebut.
“Tidak ada sikap apa pun. Ini adalah bentuk transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, ya silakan dilaporkan,” ujar Djuhandani kepada Metrotvnews.com, Kamis (29/5).
Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan timnya sudah sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme.
Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan juga telah diawasi secara internal oleh sejumlah lembaga di lingkungan Polri.
“Dalam gelar perkara kami menghadirkan pengawas, yakni Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum. Jadi, semua proses bisa kami pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bareskrim berupaya menjadi contoh dalam menjunjung kebenaran berdasarkan proses penyelidikan yang objektif dan ilmiah.
“Kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakkan, tapi dari keraguan yang diteliti dan dianalisis secara profesional,” tegas Djuhandani.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan keraguannya terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Jokowi.
Ia menyebut penyidik belum menyampaikan secara lengkap hasil uji forensik terhadap dokumen tersebut, termasuk uji tinta dan kertas.
“Kami apresiasi Bareskrim yang sudah menjelaskan tahap-tahap penyelidikan. Tapi ini baru proses, belum hasil akhir. Kalau hanya identik, itu belum tentu asli.Dalam penelitian ilmiah, perlu pembuktian yang lebih kuat seperti uji gold standard,” kata Roy.
Roy menegaskan bahwa dirinya masih meragukan keaslian ijazah Jokowi dan mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke Kompolnas.DMS/MIC











