Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Kades Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 19 February 2025
in Daerah
0
Kohod

Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami menetapkan saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Berita Lainnya

Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 210 Orang, Pemkot Tetapkan KLB

Cegah Kemacetan Parah, Polres Cianjur Percepat Sistem Satu Arah di Jalur Puncak

Longsor Timbun Tiga Rumah di Samarinda

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sehingga diterbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa ini. Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahan.

Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), penyidik menemukan barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik tersebut.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKadesKohodPIKPolriPSNSHM
Previous Post

Nelayan di Kabupaten Buru Selamat Setelah Longboat Mengalami Kerusakan Mesin

Next Post

Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024 Mahkamah Agung

Berita Terkait

walikota bogor dedie a rachim
Daerah

Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 210 Orang, Pemkot Tetapkan KLB

Monday, 12 May 2025
Polres Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sistem satu arah menuju Bogor dari Cianjur, lebih cepat guna mengantisipasi terjadinya macet di jalur Puncak, Senin (12/5/2025).
Daerah

Cegah Kemacetan Parah, Polres Cianjur Percepat Sistem Satu Arah di Jalur Puncak

Monday, 12 May 2025
Banjir
Daerah

Longsor Timbun Tiga Rumah di Samarinda

Monday, 12 May 2025
Ahmad Anda, pengantin korban bacokan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (11/5/2025).
Daerah

Pengantin Pria di Palembang Dibacok dan Diancam Ditembak Jelang Akad Nikah

Monday, 12 May 2025
penumpang kereta cepat
Daerah

Whoosh Cetak Rekor, Angkut Lebih dari 25 Ribu Penumpang dalam Sehari

Sunday, 11 May 2025
Petugas BNNPB meninjau lokasi terdampak peristiwa angin kencang di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah

BNPB: Cuaca Ekstrem Sebabkan Bencana di Yogyakarta dan Bogor, Warga Diminta Waspada

Sunday, 11 May 2025
Next Post
Presiden 2

Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024 Mahkamah Agung

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.