Berita Ambon – Jajaran Polsek Nusaniwe melaksanakan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong karena dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah hukum Polsek Nusaniwe.
Kapolsek Nusaniwe Johan Anakotta dalam keterangannya mengatakan, tindakan penertiban atau sweeping terpaksa ditempuh pihaknya karena ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat banyak pengguna kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing.
Menyikapi pelaporan tersebut, maka pihak Polsek Nusaniwe pada Rabu, 10/01/2024, melakukan sweeping pada lokasi jalan Dr. Malaihollo, tepatnya di daerah kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kegiatan penertiban atau sweeping dilaksanakan oleh anggota Polsek Nusaniwe dibantu Bintara Remaja Polda Maluku yang dilakukan berhasil menjaring 6 kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing dan diamankan di markas Polsek Nusaniwe.
Kepada para pemilik kendaraan yang terjaring, pihaknya hanya memberikan teguran dan menyita knalpot sebagai barang bukti, serta pemilik kendaraan diminta untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing karena mengganggu ketertiban umum.
Menurut Kapolsek, bukan saja penertiban knalpot racing/brong, pihak Polsek Nusaniwe juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu menggunakan helm saat berkendara.
Dalam kegiatan penertiban knalpot racing ini, pihak Kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis, memberikan himbauan kepada seluruh anak muda dan masyarakat lain untuk tidak menggunakan knalpot racing.DMS