Berita Maluku, Ambon – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku , Kamis (21/05), resmi menetapkan dua staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014.
Kedua orang tersangka yakni MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HBR Bendahara pada KPUD Kab SBB.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu sdr MDL selaku PPK dan sdr HBR Bendarah KPUD SBB” kata Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Selain itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen pengelolaan keuangan sebagai barang bukti.
Dijelaskan, penetapan dan penyitaan barang bukti setelah penyidik memeriksa lebih dari 50 orang saksi baik dari PPK Kecamatan maupun saksi terkait lainya.
“Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka diantaranya membuat dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran” jelas Kareba
Ditanya kemungkinan ada penetapan tersangka lain, Pria yang akrab disapa Bang Jack oleh para Wartawan ini mengatakan, kemungkinan bisa ada tergantung hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Masih terus dikembangkan. Teman-teman mohon bersabar, kalau ada tambahan tersangka baru, akan kami sampaikan” ujarnya
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Pengusutan kasus ini oleh Korps Adhyaksa karena diduga ada penyimpangan anggaran Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp 9 miliar di tubuh KPUD SBB.DMS