Berita Ekonomi, Jakarta – Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan guna menurunkan kasus COVID-19 juga untuk mengantisipasi agar rumah sakit tak lumpuh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil setelah pandemi makin tak terkendali dan kasusnya naik puluhan ribu dalam sehari.
Awalnya, PPKM Darurat hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang meliputi 44 kabupaten dan kota.
Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pemerintah memperluas pemberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali untuk wilayah yang mengalami kasus penularan COVID-19 tinggi.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengakui, meski PPKM Darurat sudah berjalan selama dua pekan penularan virus corona masih menggila. Bahkan, kasus COVID-19 meningkat hingga dua kali lipat. Kenaikan kasus yang masih tinggi ini diduga imbas dari adanya varian baru virus corona, khususnya varian Delta.
Meski kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan pandemi belum sepenuhnya terkendali, PPKM Darurat berhasil menurunkan keterisian rumah sakit. Menurut Satgas COVID-19, ada penurunan bed occupancy ratio (BOR) di Jawa-Bali usai PPKM Darurat diterapkan.
Dari restoran hingga warung pinggir jalan
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan dan mobilitas warga. Tak hanya itu, pemerintah juga menutup pusat-pusat perbelanjaan, kecuali outlet yang menjual bahan-bahan pokok atau obat-obatan. Pemerintah juga membatasi operasional tempat makan, baik restoran maupun warung tenda pinggir jalan.
Kondisi ini berdampak pada perekonomian, khususnya para pelaku ekonomi kecil dan para pekerja informal yang sehari-hari mengais rezeki dari lalu lalang orang.
PPKM Darurat membuat kondisi mal atau pusat perbelanjaan dan pedagang pasar tradisional memburuk.
Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah kali ini membuat banyak pedagang yang bangkrut dan menjual asetnya untuk membayar utang.
PPKM Darurat juga berimbas pada bisnis hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, kebijakan pembatasan ini membuat okupansi hotel terjun bebas.
Perpanjangan PPKM Darurat juga berpotensi memicu banyaknya pekerja yang dirumahkan hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini sudah banyak pekerja yang dirumahkan, utamanya sektor-sektor yang paling terdampak pandemi, misalnya sektor pariwisata.
Sektor restoran dan hotel paling banyak mengurangi tenaga kerja. Merujuk catatan PHRI, tenaga kerja yang hilang karena pandemi di sektor ini hampir 200 ribu orang.
Bertahan dan melawan
Masyarakat lapisan bawah menjadi kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini, khususnya pekerja sub-sistem dan masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Padahal kelompok ini jumlahnya semakin membesar di Indonesia sejak pandemi melanda negeri ini.
Di media massa dan media sosial bertebaran berita atau informasi adanya masyarakat yang menentang dan melawan penerapan PPKM Darurat.
Di Jawa Timur, Sabtu (10/7/2021), puluhan warga menyerang petugas yang melakukan patroli protokol kesehatan di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
Puluhan warga tersebut tak terima karena rekan mereka kena razia. Mereka melempari dan menyerang mobil operasional petugas.
Kasus serupa juga terjadi di Solo. Sejumlah pedagang di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo mengintimidasi petugas Satpol PP yang melakukan penertiban PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021) di wilayah itu.
Para pedagang yang membuka lapak di depan pasar, diminta menutup kegiatan jual-belinya karena melanggar aturan. Namun, para pedagang menolak dan terlibat cekcok dengan petugas.
Perlawanan juga terjadi di ibu kota. Penolakan terlihat di beberapa titik penyekatan pada hari pertama PPKM Darurat diterapkan. Misalnya di pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur.
Titik yang menjadi perbatasan antara Bekasi ke Jakarta itu dipadati pemotor yang menolak disekat oleh petugas. Mereka berdebat dengan aparat yang berjaga dan membuat kemacetan yang sangat panjang.
Jika diurut dan dirunut, daftar warga atau masyarakat yang melawan PPKM Darurat bisa sangat panjang. Dan kita semua mafhum, mereka melakukan itu bukan tanpa sebab dan alasan.
Bertahan hidup dan mencari makan menjadi salah satu alasan utama yang mengemuka terkait maraknya berbagai penolakan dan perlawanan warga. DMS