Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PPKM Di Perpanjang, Tempat Ibadah Buka Dengan Kapasitas 25 Persen

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 11 August 2021
in Berita Ambon
0
PPKM Di Perpanjang, Tempat Ibadah Buka Dengan Kapasitas 25 Persen

Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Level III dengan pelonggaran tempat ibadah kembali di buka akan tetapi kapasitas hanya 25 persen di wilayah kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru  dalam keterangan pers, di Balai Kota Ambon, Selasa (10/08), mengatakan PPKM Level III diperpanjang sesuai Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level III, level II dan Level I, tanggal 09 Agustus 2021,

Berita Lainnya

Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan

Polda Maluku Musnahkan 15 Ton Miras Tradisional

“Atas dasar itu, maka Instruksi Walikota Ambon yang berlaku sampai dengan tanggal 08 Agustus juga berakhir”kata Letuheru

Disebutkan Walikota Richard Louhenpaessy menerbitkan Instruksi Nomor VII tanggal 09 Agustus 2021 untuk memperpanjang PPKM berbasis Mikro Level III dari tanggal 9 – 23 Agustus 2021.

“Instruksi Walikota sebelumnya yakni nomor 6 tahun 2021 sudah habis masa berlaku, sehingga diterbitkan instruksi Walikota nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Level III dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW Desa, Negeri, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” terangnya.

Pada regulasi terbaru ada sejumlah perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya. Perubahan itu diantaranya; pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis) yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.

“Jam operasional ini berlaku untuk makan di tempat atau dibawa pulang, tanpa ada pembatasan waktu makan 30 menit seperti Instruksi Walikota sebelumnya,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Perubahan lainnya adalah kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dan diselenggarakan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; juga kegiatan olah raga mandiri/individual dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Sedangkan untuk kegiatan hajatan dan pernikahan, imbuhnya, diperbolehkan dengan kapasitas 25 Persen, namun tidak mengadakan makan minum ditempat acara.

Dijelaskan Sekot, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya yaitu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, jam operasional pasar, pertokoan, Mall dan Pusat Perbelanjaan, kegiatan SPBU dan transposrtasi umum. Termasuk syarat perjalanan dengan moda transportasi udara dan laut serta perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.

“Untuk pembelajaran tatap muka terbatas, sementara belum dapat kita laksanakan karena saat ini Ambon masih berada di Zona Oranye atau Resiko Sedang dalam Peta Resiko Penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dan vaksinasi massal untuk anak usia 12 – 17 tahun masih sementara berjalan,”kata Sekot menambahkan Sekot.DMS

Tags: ambon.CovidinstruksiLevel 3ppkm
Previous Post

Unjuk Rasa Mahasiswa UKIM, Minta Gubernur Murad Cabut Rekomendasi

Next Post

Pilkades Serentak Ditunda Dua Bulan Target Pelaksanaan Tetap 2021

Berita Terkait

Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe
Berita Maluku

Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe

Saturday, 7 March 2026
Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan
Berita Maluku

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan

Saturday, 7 March 2026
Polda Maluku Musnahkan 15 Ton Miras Tradisional
Berita Maluku

Polda Maluku Musnahkan 15 Ton Miras Tradisional

Saturday, 7 March 2026
Polda Maluku Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Berita Maluku

Polda Maluku Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Monday, 2 March 2026
Jemaat GPM Bethania Gelar Persidangan Jemaat Ke- 44
Berita Maluku

Jemaat GPM Bethania Gelar Persidangan Jemaat Ke- 44

Monday, 2 March 2026
Aniaya Pelajar hingga Tewas, Oknum Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Dengan Hormat
Berita Maluku

Aniaya Siswa hingga Tewas, Oknum Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Dengan Hormat

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Raja Latuhalat Dalam Waktu Dekat Akan Segera Dilantik

Pilkades Serentak Ditunda Dua Bulan Target Pelaksanaan Tetap 2021

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.