Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon mengikuti Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengendalian Covid 19 Nasional pada tanggal 24 Desember mendatang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III untuk semua daerah di Indonesia.
PPKM level III berlaku di seluruh wilayah Indonesia disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dimana kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini tentunya akan di sesuaikan oleh Satgas Pengendalain Percepatan Pengendalian Covid 19 kota Ambon, Demikian dikatakan juru Bicara Percepatan Pengendalian Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz saat di wawancarai Wartawan di Balai Kota, Senin (22/11).
“Apapun yang dikeluarkan oleh Satgas Pengendalian Covid 19 Nasional tentunya akan diikuti oleh semua daerah termasuk kota Ambon”katanya .
Dan dalam waktu dekat tentunya Satgas pengendalian Covid 19 kota Ambon akan melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan terkait dengan penerapan aturan PPKM level tiga yang di keluarkan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah kota Ambon.
Lebih lanjut dikatakan Joy, kebijakan PPKM yang diberlakukan secara Nasional tersebut , untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah yang telah berstatus PPKM Level I maupun telah berstatus Level II. Semuanya disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level III , dengan aturan yang sedikit diperketat”imbuhnya.DMS