Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Prabowo Lantik Penasihat-Utusan Khusus, Aturan Sudah Diteken Jokowi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 22 October 2024
in Nasional
0
momen pelantikan wamen kabinet merah putih prabowo gibran 14 169

Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto hari ini melantik penasihat dan utusan khusus presiden. Aturan mengenai pembentukan dan utusan presiden itu sudah ditandatangani pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dilihat detikcom, Selasa (22/10/2024), aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Jokowi. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.

Berita Lainnya

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi Pasal 1.

Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 2.

Penasihat khusus presiden bisa berasal dari pegawai sipil atau pegawai non sipil. Jika berasal dari pegawai sipil dan kemudian diangkat menjadi penasihat khusus, tetap menerima gaji sebagai pegawai sipil.

“Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4.

Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini. Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

“Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,” bunyi Pasal 17.

Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18 ayat 1.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta. Prabowo melantik kepala badan hingga utusan khusus presiden.

Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan utusan khusus hingga kepala badan. Mereka didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:

Gubernur Lemhanas: Tubagus Ace Hasan Syadzily

Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan KH Miftah Maulana Habiburrahman

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad

Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani

Penasihat Khusus Presiden

Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy

Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro

Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Dudung Abdurachman

Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto

Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Staf Khusus Presiden

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliawan Darmansyah

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dr Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang

Badan Penyelenggara Haji

Kepala Badan Penyelenggara Haji Kh Moch Irfan Yusuf

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko

Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang

Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto

Badan Gizi Nasional

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.DMS/DC

Tags: Badanberita ambonBerita MalukuPenasehatPrabowoStafUtusan
Previous Post

Hendak Tawuran, 10 Remaja Bersenjata Golok-Celurit di Kota Bogor Ditangkap

Next Post

Prabowo saksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua MA

Berita Terkait

Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
OJOL 1
Nasional

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110 Jika Resah oleh Aksi Premanisme

Sunday, 18 May 2025
Kokain 1
Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

Saturday, 17 May 2025
Megawati
Nasional

Megawati Beri Pembekalan Kepala Daerah Terpilih dari PDIP

Friday, 16 May 2025
Next Post
WhatsApp Image 2024 10 22 at 10.03.25

Prabowo saksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua MA

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.