Jakarta, (DMS) – Presiden Prabowo Subianto melarang seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Menurut Rini, rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, ke depan, kebijakan perekrutan pegawai akan berubah.
“Arahan dari Bapak Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga tidak boleh lagi merekrut pegawai non-ASN. Jika tetap dilakukan, akan ada sanksi,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3).
Rini menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip meritokrasi dalam seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Dengan demikian, penerimaan pegawai akan sepenuhnya berbasis kompetensi.
“Kami meminta agar instansi tidak lagi mencari celah untuk merekrut tenaga honorer. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kebijakan ini demi kepastian status kepegawaian dan efektivitas birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
Rekrutmen PPPK tahap pertama diperkirakan mampu menyerap 1,3 juta tenaga honorer. Sementara itu, sekitar 400 ribu tenaga honorer lainnya akan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.DMS/CC