Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun dengan memangkas sejumlah pengeluaran di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer untuk pemerintah daerah (pemda).
Langkah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Ada dua sumber utama penghematan tersebut. Pertama, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp256,1 triliun. Kedua, alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp50,59 triliun.
Presiden Prabowo menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih untuk mengidentifikasi pos-pos pengeluaran yang dapat dihemat, dengan pengecualian untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin,” tegas Prabowo dalam poin kedua dari instruksi ketiga, dikutip Kamis (23/1).
Prabowo juga meminta hasil identifikasi efisiensi anggaran tersebut disampaikan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah DPR RI menyetujui, Presiden menginstruksikan agar laporan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025. Menteri Keuangan akan memblokir pos anggaran yang telah diidentifikasi untuk dihemat oleh K/L.
Di sisi lain, kepala daerah diminta untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini terkait pengurangan dana TKD sebesar Rp50,59 triliun. Presiden menegaskan bahwa alokasi anggaran belanja harus difokuskan pada pencapaian target kinerja pelayanan publik.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” ujar Prabowo dalam poin kelima instruksi ketujuh.DMS/CC