Berita Nasional, Blora – Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial untuk memanfaatkannya dengan baik.
Secara spesifik, Presiden meminta agar tanah yang diberi SK Hutan Sosial dimanfaatkan untuk pertanian produktif. Ia pun mengancam akan mencabut SK tersebut bila lahan yang diberikan tidak dimanfaatkan.
“Urusan hutan sosial angkat tinggi-tinggi (SK-nya). Saya hanya titip panjenengan (bapak,ibu sekalian) sudah diberi SK-nya. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” ujar Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
“Sanggup? Minta-minta (SK) setelah diberi tapi diterlantarkan. Yang ditelantarkan bisa dicabut loh ya kalo ditelantarkan. Setuju? Supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tegasnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan, saat ini persoalan sengketa tanah di seluruh provinsi sudah hampir selesai.
Untuk Kabupaten Blora, persoalan sengketa tanah telah terjadi sejak 1947. Hingga saat ini, semestinya ada 1.161 sertifikat tanah bisa diselesaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, hingga 10 Maret 2023 sertifikat yang selesai baru 1.043.
“Ada sisa sedikit ratusan lebih, tapi 1.043 sudah diserahkan kepada bapak, ibu sekalian,” tambahnya. DMS