Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Penyelenggaraan Publisher Rights melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kualitas jurnalisme.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, pada hari Senin.
“Mengakhiri perdebatan panjang, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita sebut Perpres Publisher Rights,” ungkapnya.
Wacana Perpres Publisher Rights, yang telah menjadi sorotan sejak HPN tahun sebelumnya, menurut Presiden, menjadi fokus utama pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia.
“Prosesnya panjang, dengan beragam pandangan. Saya sadar bahwa ini menjadi penantian bagi banyak pihak, sulit untuk menemukan titik temu. Sebelum menandatangani, saya secara serius mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” tambahnya.
Proses pengumpulan aspirasi itu, lanjut Jokowi, melibatkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional dan platform digital.
Pemerintah merespons berbagai pandangan tersebut dengan mempertimbangkan implikasi yang muncul dari diberlakukannya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
“Platform digital besar memiliki aspirasi yang berbeda-beda, dan kami harus mempertimbangkan implikasinya dengan cermat. Setelah mendapatkan titik temu, serta dengan dorongan terus-menerus dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan asosiasi media, akhirnya saya menandatangani Perpres tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menekankan semangat awal dari Perpres Publisher Rights, yaitu untuk mendorong jurnalisme berkualitas yang terjauh dari konten negatif, serta untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
“Kami juga ingin memastikan kelangsungan industri media nasional, menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, dan menyediakan kerangka kerja yang jelas bagi kemitraan antara perusahaan pers dan platform digital,” pungkasnya. DMS/AC