Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Berdasarkan salinan keputusan presiden yang diumumkan di Jakarta pada hari Rabu, terdapat empat poin penting dalam keputusan tersebut.
Poin pertama menetapkan cuti bersama untuk pegawai ASN pada tahun 2024, yang mencakup:
Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Kenaikan Isa Al Masih;
Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Waisak;
Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Natal.
Poin kedua menyatakan bahwa cuti bersama seperti yang diatur dalam poin pertama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Poin ketiga mencatat bahwa pegawai ASN yang, karena jabatannya, tidak mendapatkan hak cuti bersama, akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Poin keempat menegaskan bahwa keputusan presiden ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. DMS/Ac