Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Seperti yang terlihat di laman resmi jdih.setneg.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024 di Jakarta.
Pasal 20 ayat 5 dari Perpres tersebut menegaskan bahwa struktur Bareskrim akan terdiri dari paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro. Perubahan ini merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan Bareskrim memiliki paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan serta pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Penetapan Perpres dilakukan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 12 Februari 2024, dan berlaku efektif sejak diumumkan. DMS/AC