Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Teken Perpres Rincian APBN 2025

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 5 December 2024
in Hukum
0
presiden prabowo

Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025.

Berita Lainnya

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Perpres yang diterbitkan di Jakarta, Kamis, mencakup rincian anggaran pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.

Pendapatan negara yang diatur dalam Perpres ini mencakup penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran Perpres, penerimaan perpajakan pada 2025 meliputi pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.433 triliun, termasuk PPh 21 sebesar Rp313 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.

Anggaran belanja negara terbagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Pergeseran rincian pembiayaan anggaran serta penggunaannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada 30 November 2024 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Tags: APBNberita ambonBerita MalukuPerpresPPhPPNPresiden
Previous Post

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Next Post

AMI Awards 2024 terselenggara meriah, berikut daftar pemenangnya

Berita Terkait

presiden prabowo subianto
Hukum

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

Monday, 20 October 2025
ilustrasi scam
Hukum

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja

Monday, 20 October 2025
China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Next Post
06CDDD0A 7CE3 4963 9F72 5AED2AECA75E

AMI Awards 2024 terselenggara meriah, berikut daftar pemenangnya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.