Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Perpres yang diterbitkan di Jakarta, Kamis, mencakup rincian anggaran pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.
Pendapatan negara yang diatur dalam Perpres ini mencakup penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran Perpres, penerimaan perpajakan pada 2025 meliputi pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.433 triliun, termasuk PPh 21 sebesar Rp313 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.
Anggaran belanja negara terbagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Pergeseran rincian pembiayaan anggaran serta penggunaannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada 30 November 2024 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.