Jakarta (DMS) – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim, dengan peningkatan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim pada jenjang paling junior. Kebijakan ini diumumkan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
Presiden menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wewenang memutus perkara secara adil dan independen.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa besaran kenaikan bervariasi, dengan yang tertinggi sebesar 280 persen untuk hakim pada golongan terendah. Pernyataan itu disambut tepuk tangan meriah dari para hakim yang baru dilantik.
Presiden menegaskan, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan dampaknya berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, terkait pegawai Mahkamah Agung di luar jabatan hakim, Presiden meminta untuk bersabar. Ia menyebutkan bahwa kenaikan gaji bagi pegawai lain akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
“Semua pegawai lain harap bersabar. Saya sudah melihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.DMS/AC