Namlea, Buru (DMS) – Aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah swalayan di Kabupaten Buru, Maluku, dan viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Toko Alibaba yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Pelaku berinisial ST (22) diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu karyawati toko. Aksi pertama terjadi pada 10 Mei 2025, saat pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan terlihat duduk di depan toko sambil melakukan tindakan tidak pantas.
Ia kemudian masuk ke dalam toko dan diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada pemilik toko yang merupakan seorang perempuan.
Keesokan harinya, pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, pelaku kembali mendatangi toko tersebut dengan mengenakan kaus berwarna hijau.
Dalam rekaman CCTV, terlihat ia mendekati meja kasir untuk bertransaksi sambil diduga kembali melakukan tindakan serupa dengan memperlihatkan alat vitalnya.
Salah satu karyawati yang menjadi korban, Sandra, menyampaikan bahwa dirinya merasa syok dan hanya bisa diam saat kejadian berlangsung. Setelah pelaku keluar dari toko, ia langsung masuk ke gudang dan meminta pertolongan dari rekan-rekannya. Namun, pelaku sudah melarikan diri.
Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. “Setelah video kejadian beredar di media sosial, Tim Marsegu Polres Buru langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak toko,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Buru. Ia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan pelecehan seksual di ruang publik, serta peran vital kamera pengawas dalam mengungkap tindakan pidana.DMS