Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. Aksi itu dilakukan lantaran dipicu pelaku yang cemburu lantaran korban berhubungan dengan wanita lain.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan, Kamis (21/10/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7) lalu. Aksi pelaku diperagakan dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10) hari ini.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka tampak mengambil telepon seluler milik korban yang berada di meja kamar. Dia membuka isi pesan dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Setelahnya, tersangka berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya alasan pelaku memotong kelaminnya. Saat itu pelaku menuduh korban berselingkuh setelah mengecek ponselnya.
Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban itu ke dalam plastik. Korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit (RS) menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Korban Meninggal Dunia
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata dia, dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi sendiri sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk. Polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan.DMS/DC